parallax background

Why we do it

Memperkuat Pilar-Pilar Alternatif bagi Masyarakat Sipil dan Sektor Media dalam Transformasi Demokrasi


Perjalanan demokratisasi Indonesia begitu dinamis. Capaian perubahan formal dan instrumental, paling tidak dalam cakupan liberalisasi politik dan kebebasan media massa, berlangsung begitu meyakinkan. Sejak dibukanya ruang partisipasi bertajuk reformasi, arus partisipasi begitu deras, peran dan pengaruh masyarakat sipil untuk menjadi bagian proses pengambilan kebijakan makin meningkat (Yappika, 2013). Kisah-kisah positif baik di tingkat nasional maupun lokal, dalam sejumlah kasus layak diapresiasi (IRE, 2012). Pada ukuran elementer yang ditandai terbitnya regulasi, skema rogram pembangunan, dan rangkaian agenda pembaharuan skema pengambilan keputusan strategis sektor ekonomi dan politik menjadi sinyal produk reformasi.

Namun sayangnya, dalam prosesnya, kualitas yang berlangsung serta hasilnya belum optimal. Bahkan, dapat dikata mandeg jika tidak boleh disebut kian menyusut. Reaksi dan respon kritis bermunculan. Diantaranya adalah gugatan atas demokrasi prosedural yang dianggap telah banyak terkooptasi oleh praktek-praktek korup didalamnya, selain problem oligarkhi yang menimpa lembaga-lembaga representasi politik (Demos, 2009). Ketegangan karena politik identitas, money politic, korupsi yang masih merajalela (ICW, 2012), dan penyelenggaraan keuangan pemerintahan yang tidak transparan dan mismanajemen (Fitra, 2013) serta ragam masalah-masalah hukum yang membayangi gerak demokrasi menjadi peringatan serius agar segera membenahi situasi tersebut. Tentu masih banyak catatan lain yang dapat dikemukakan di sini.

Sistem yang dinilai demokratis, salah satunya ditandai semakin banyaknya peran rakyat didalam pengambilan keputusan pada berbagai hal dan tingkatan. Jika dilihat dalam hal ini tentu kita bisa mengukur-ukur sejauh mana sistem politik pemerintahan di Indonesia sudah mengadaptasi nilai-nilai tersebut di atas. Adakah upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk memperkuat pilar-pilar warga agar proses transisi bisa berjalan lebih baik menuju tatanan sistem demokrasi yang ideal?

Capaian Kemajuan Paska Reformasi

 

Dari analisis dan evaluasi capaian perubahan sejauh ini, beberapa pihak masih mengklaim bahwa reformasi yang diusung masih jalan ditempat alias tidak ada kemajuannya secara meyakinkan. Tuntutan mendasar reformasi, seperti pembersihan pemerintahan dari korupsi, penegakan HAM, pemerataan pembangunan, kualitas hidup secara sosial ekonomi, penataan agraria, serta penyelenggaraan fungsi representasi dalam kontrol jalannya kekuasaan belum menunjukkan hal-hal yang diharapkan (PSHK, 2013, KPA, 2012).

Stagnasi didalam pencapaian masih menjadi hal yang bisa diperdebatkan. Saat ini pemerintah dan DPR tengah berproses menggodog perubahan UU 32/ th 2004 tentang pemerintahan daerah. Setelah UU Desa ditetapkan no 6 tahun 2014, kini sedang berproses RUU Pemda, RUU Pilkada serta RUU Perimbangan keuangan pusat dan daerah (IRE, 2014; KPPOD, 2014). Meskipun berganti-ganti baju, namun dapat dianggap sebagai salah satu milestone perubahan sistem demokrasi di Indonesia, sebagai bagian koreksi kelemahan regulasi kelembagaan dan implementasinya. Didalamnya selain mengatur tentang desentralisasi kewenangan antara pusat dan daerah, juga mengatur soal pemilihan kepala daerah dan juga kewenangan di desa.

Di luar proses yang telah disebutkan di atas, beberapa kemajuan penting lain yang dapat dicatat antara lain ditetapkannya berbagai instrumen yang mendorong semakin terbukanya ruang partisipasi bagi warga dan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan, baik itu dalam tahap perencanaan, implementasi maupun pengawasan. Bahkan catatan positif terbitnya UU no 14/ th 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi modal penting bagi masyarakay sipil untuk mengakses kebijakan (Fisipol UGM, 2009). Seperti telah disebutkan di atas, desentralisasi kewenangan dan fiscal tidak hanya terjadi pada skala Kabupaten/Kota seperti di awal reformasi, namun kini satuan terkecil wilayah yakni Desapun sudah memilikinya (Fitra, 2013).

Keterlibatan warga di dalam pemenuhan kebutuhannya untuk mendapatkan pelayanan publik kini juga telah diatur dan menjadi kewajiban bagi aparatur Negara untuk memberikannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Ombudsman RI. Didalam penegakan prinsip keterbukaan, Negara juga telah menjamin akses informasi bagi warga didalam mendapatkan informasi publik (Yappika, 2012). Jaminan ini diberikan melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang setelah cukup lama di desak dan diadvokasi oleh masyarakat sipil akhirnya dapat disahkan pada tahun 2008.

Peran Masyarakat Sipil dan Sektor Media

 

Saat ini peran masyarakat sipil dan sector media hampir tidak dapat dipisahkan. Masyarakat sipil Indonesia memperjuangkan bagaimana prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digunakan dalam membangun proses demokratisasi. Sementara Media sering disebut sebagai pilar keempat didalam demokrasi (ketiga pilar lainnya adalah masyarakat sipil, pemerintah dan sektor swasta) berjuang membangun transparansi dan akuntabilitas didalam menjalankan roda pemerintahan baik didalam proses demokrasi pada aspek politik, ekonomi dan lainnya. Bahkan, proses keterbukaan dan akses informasi oleh peran media sudah sampai level komunitas (CRI, 2012).

Seperti halnya masyarakat sipil yang kini berwajah banyak, mediapun demikian. Apalagi jika dikaitkan dengan isu kepemilikan. Media tak lagi dapat sepenuhnya disebut berperan sebagai watch dog didalam membangun transparansi dan akuntabilitas. Kepemilikan dominan pada media dapat mengubah arah tersebut, apalagi jika disebutkan bahwa media juga menjadi bagian dari industri (sebagai sebuah industri perusahaan pengelola media juga harus memaksimalkan perolehan laba. Pendek kata, kedua pilar di atas sangat bergantung pada engine/mesin yang digunakan. Keberagaman engine yang mendorong pergerakan pada sector media sudah mulai tampak kini. Berbagai media alternatif serta media social menjadi bagian dari pergerakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat sipil kinipun beragam wajah dan tipe. Mulai dari yang berproses secara vis a vis dengan Negara sampai yang berkolaborasi menjadi bagian dari sistem pemerintahan bercampur disana. Trend peran masyarakat sipil saat ini adalah mereka yang berkolaborasi sebagai mitra kritis pemerintah, baik pada aras pusat, Provinsi dan daerah (Kabupaten/Kota). Perjuangan berbagai kelompok masyarakat sipil saat ini telah dapat menghasilkan berbagai milestone yang telah disebutkan pada bagian di atas. Meskipun harus diakui bahwa perjuangan ini masih jauh dari ukuran sukses yang harus dicapai. Advokasi yang harus dilakukan baik oleh kelompok masyarakat sipil dan sector media masih harus berjuang meningkatkan kualitas tata kelola dimaksud dan juga sekaligus menggiring proses demokratisasi agar dapat mencapai cita-cita ideal Negara.

Disamping kedua arena di atas yakni masyarakat sipil dan media, arena lain yang juga dapat dimanfaatkan untuk membangun ruang alternatif untuk berdemokrasi adalah bidang seni. Pada beberapa inisiatif yang telah dilakukan, seni telah terbukti dapat menjadi media ekspresi untuk mendorong terjadinya perubahan sosial atau paling tidak melalui seni telah mampu membangun kesadaran publik terjadinya ketimpangan sosial, praktek-praktek korupsi pada birokrasi, dan berbagai hal lainnya.

Urgensi dan Peran Lembaga

 

Atas dasar konteks dan argumen di atas, nampaknya perlu langkah-langkah baru yang berperan mengawal perubahan tersebut dengan menekankan pada perlunya penguatan masyarakat sipil untuk mendalami proses transformasi demokrasi yang lebih mendasar dan substansial. Dibutuhkan lembaga atau organisasi yang nenekuni penataan pilar-pilar masyarakat sipil dalam membantu memperkuat kapasitas mereka untuk bersenyawa (engagement) dengan media saat mempengaruhi kebijakan strategis serta penciptaan ruang-ruang alternatif yang lebih ekspresif dalam proses transisi demokrasi. Harapannya, lembaga ini dapat ikut mendorong perkuatan kualitas advokasi oleh masyarakat sipil, sector media serta pelaku-pelaku lainnya didalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan, baik dari sisi supply (peran Negara) maupun dari sisi demand (peran masyarakat sipil dan sector media).

Upaya memperkuat kualitas advokasi dilakukan melalui berbagai riset terpilih dan akomodatif terhadap kebutuhan advokasi, baik pada isu-isu yang sudah disampaikan pada bagian terdahulu maupun pada isu-isu yang dikembangkan kemudian sepanjang memenuhi unsur-unsur penegakan hak warga serta membuka peluang keterlibatan warga, desa dan daerah dalam pengambilan keputusan didalam perencanaan, penganggaran dan pengawasan pembangunan.

Selain melalui riset terpilih untuk kebutuhan advokasi, lembaga ini juga dapat melakukan riset-riset evaluatif dan pemantauan atas hasil-hasil program terkait advokasi yang dijalankan guna memastikan proses berjalan on the right track. Disamping itu, lembaga juga menyediakan peningkatan kapasitas pada berbagai aktor baik pada sisi supply – termasuk legislative — maupun sisi demand agar dapat memperkuat keterlibatannya dalam perencanaan dan penganggaran, proses advokasi, melaksanakan hasil advokasi maupun memantau rekomendasi hasil advokasi.

Pengorganisasian terbatas juga dimungkinkan dilakukan sebagai upaya pengembangan ruang-ruang alternatif yang dapat memperkuat proses transisi demokrasi serta peningkatan kualitas tata pemerintahan yang lebih baik pada berbagai level pengambilan keputusan.

Institusi ini juga akan mendorong penguatan berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok akar rumput melalui pendampingan dan langkah-langkah advokasi yang berorientasi membuka ruang-ruang ekspresi dan dialog para pihak.

Perbaikan kualitas engagement yang diangankan ini diharapkan dapat memberi dampak pada kualitas perubahan itu sendiri. Dengan demikian pada gilirannya, proses transisi demokrasi yang telah berlangsung lama di Indonesia ini akan dapat memperoleh hasil secara positif dan kedewasaan masing-masing aktor akan terbangun dengan berbagai ruang-ruang alternatif yang disepakati sebagai bagian dari dialog dan ruang negosiasi baru atau yang diperbaharui.

Terdapat tiga sasaran utama yang dicanangkan oleh organisasi CCES sebagai ukuran yang secara riil dapat diukur untuk melihat terjadinya kualitas perubahan yakni:
1. Meningkatnya tanggungjawab Negara kepada publik seperti yang telah dicanangkan dalam konstitusi.
2. Meningkatnya pengaruh masyarakat sipil di dalam proses pengambilan keputusan serta implementasinya
3. Meningkatnya kualitas tanggungjawab sosial dari para pemilik modal