CCES (Center fo Civic Engagement & Studies)

[lead]

Capaian Kemajuan Paska Reformasi

[/lead]

Dari analisis dan evaluasi capaian perubahan sejauh ini, beberapa pihak masih mengklaim bahwa reformasi yang diusung masih jalan ditempat alias tidak ada kemajuannya secara meyakinkan. Tuntutan mendasar reformasi, seperti pembersihan pemerintahan dari korupsi, penegakan HAM, pemerataan pembangunan, kualitas hidup secara sosial ekonomi, penataan agraria, serta penyelenggaraan fungsi representasi dalam kontrol jalannya kekuasaan belum menunjukkan hal-hal yang diharapkan (PSHK, 2013, KPA, 2012).

Stagnasi didalam pencapaian masih menjadi hal yang bisa diperdebatkan. Saat ini pemerintah dan DPR tengah berproses menggodog perubahan UU 32/ th 2004 tentang pemerintahan daerah. Setelah UU Desa ditetapkan no 6 tahun 2014, kini sedang berproses RUU Pemda, RUU Pilkada serta RUU Perimbangan keuangan pusat dan daerah (IRE, 2014; KPPOD, 2014). Meskipun berganti-ganti baju, namun dapat dianggap sebagai salah satu milestone perubahan sistem demokrasi di Indonesia, sebagai bagian koreksi kelemahan regulasi kelembagaan dan implementasinya. Didalamnya selain mengatur tentang desentralisasi kewenangan antara pusat dan daerah, juga mengatur soal pemilihan kepala daerah dan juga kewenangan di desa.

Di luar proses yang telah disebutkan di atas, beberapa kemajuan penting lain yang dapat dicatat antara lain ditetapkannya berbagai instrumen yang mendorong semakin terbukanya ruang partisipasi bagi warga dan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan, baik itu dalam tahap perencanaan, implementasi maupun pengawasan. Bahkan catatan positif terbitnya UU no 14/ th 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi modal penting bagi masyarakay sipil untuk mengakses kebijakan (Fisipol UGM, 2009). Seperti telah disebutkan di atas, desentralisasi kewenangan dan fiscal tidak hanya terjadi pada skala Kabupaten/Kota seperti di awal reformasi, namun kini satuan terkecil wilayah yakni Desapun sudah memilikinya (Fitra, 2013).

Keterlibatan warga di dalam pemenuhan kebutuhannya untuk mendapatkan pelayanan publik kini juga telah diatur dan menjadi kewajiban bagi aparatur Negara untuk memberikannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Ombudsman RI. Didalam penegakan prinsip keterbukaan, Negara juga telah menjamin akses informasi bagi warga didalam mendapatkan informasi publik (Yappika, 2012). Jaminan ini diberikan melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang setelah cukup lama di desak dan diadvokasi oleh masyarakat sipil akhirnya dapat disahkan pada tahun 2008.